Arsip Blog

TRI SATYA

Pengertian dari Tri Satya adalah Tri : tiga, Satya : Kesetiaan,
Artinya adalah tiga kesetiaan yang harus di penuhi oleh atau dipatuhi oleh setiap anggota Pramuka.
Isi dan Arti Tri Satya.
adalah sebagai berikut :

Tri Satya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
1. Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuaan Republik Indonesia.
2. Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat.
3. menepati Dasa Dharma.

Adapun Tri Satya tersebut diatas mengandung arti bahwa seorang Pramuka berkewajiban sebagai berikut :
• Menjalankan kewajiban/Perintah Tuhan, serta menjauhi segala apa yang menjadi larangan-Nya.
• Kewajiban terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Kewajiban terhadap Pancasila, yaitu dengan cara menghayati dan mengamalkan isinya.
• Kewajiban terhadap sesama masyarakat.
• Kewajiban menhayati dan mengamalkan Dasa Dharma.
Dasa Darma Pramuka itu
1. Ta: Takwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Sebagai
pribadi yang lemah, kita harus menyembah Tuhan YME. Dia adalah pencipta
yang ada di bumi dan di langit dan segala makhluk yang terlihat maupun
tidak terlihat. Sebagai pribadi lemah dan ciptaan-Nya, kita wajib
menjalankan perintah-Nya. Contohnya, sebagai muslim mengerjakan salat
lima kali sehari semalam, membaca Alquran, puasa, dan lain-lain.

2. Ci: Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
Selain sebagai makhluk pribadi, kita juga sebagai makhluk sosial.
Artinya, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri. Kita perlu teman,
bergaul, bertetangga. Kita tidak bisa hidup tanpa orang lain, kita
memerlukan bantuan orang lain.

3. Pa: Patriot yang sopan dan ksatria. Sebagai
Pramuka, kita harus berperilaku yang sopan. Tindak-tanduk dalam
bersikap dan bertutur kata mesti diperhatikan. Kesopanan melambangkan
pribadi seseorang di tengah-tengah pergaulan dalam masyarakat.

4. Pat: Patuh dan suka bermusyawarah. Dalam situasi
dan kegiatan apa pun, anggota Pramuka wajib taat dan patuh terhadap
aturan yang berlaku, dan dalam kegiatan Pramuka selayaknya
bermusyawarah dalam mengambil keputusan terbaik dan memuaskan.

5. Re: Rela menolong dan tabah. Pramuka senantiasa
rela dalam menolong tanpa membedakan agama, warna kulit, suku, dan
sebagainya, dan harus didasari oleh hati yang ikhlas, tulus, tanpa
diembel-embeli oleh sikap ingin dipuji. Dalam setiap perjuangan itu
seorang anggota Pramuka harus tabah menghadapi gangguan, tantangan,
halangan, dan hambatan.

6. Ra: Rajin, terampil, dan gembira. Anggota Pramuka
itu harus rajin melakukan sesuatu yang positif. Kegiatan ketika ia
berada dalam pembinaan Pramuka harus diimplementasikan dalam kegiatan
sehari-hari. Jangan rajin karena waktu penggodokan dalam kegiatan,
tetapi harus dibuktikan ketika ia di rumah, di sekolah. Dalam
melaksanakan kegiatan itu pun harus dilaksanakan dengan senang dan
gembira.
7. He: Hemat, cermat, dan bersahaja. Ada ungkapan
yang mengatakan “hemat pangkal kaya”. Betul sekali dengan berhemat,
tidak menghambur-hamburkan uang untuk jajan, tidak berhura-hura untuk
kepentingan sesaat merupakan awal menjadi orang kaya. Pramuka harus
cermat dalam pengeluaran uang, memprioritaskan apa yang harus dibeli
atau didahulukan, dan mana yang tidak perlu janganlah dibeli. Meskipun
ia kaya, seorang Pramuka jangan sombong di depan orang lain, jangan
angkuh, bersahaja dalam bergaul.

8. Di: Disipilin, berani, dan setia. Anggota Pramuka
harus hidup dengan disiplin, baik dalam waktu belajar di sekolah,
bermain, dan sebagainya. Kalau Pramuka seperti itu maka hidup tak akan
percuma, tetapi akan berguna dalam mencapai cita-cita. Anggota Pramuka
harus berani karena benar, tetapi takut karena salah. Jangan berani
karena kesalahan, beranilah karena kebenaran. Pramuka harus setia
terhadap janji setianya karena itulah nilai-nilai luhur pribadi manusia.

9. Ber: Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
Setiap anggota Pramuka harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah
ia perbuat, jangan lari, jangan lempar batu sembunyi tangan. Ia harus
konsekuen karena ini adalah modal dari kepercayaan terhadap kita.

10. Suc: Suci dalam pikiran, perkataan, dan
perbuatan.
Inilah pribadi manusia yang sejati, bersih pikiran, tidak
ada iri dan dengki.
Gerakan Pramuka Diperkenalkan

Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan\ Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya. Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang. Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang
penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan
Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka
Kelahiran Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu 1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
· Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
· Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.

latarbelakang




Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pramuka
 
Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.